Polisi kemudian menyelidiki dan memancing pelaku berinisial MD (35). Selanjutnya dilakukan transaksi di sebuah hotel di Jalan Paus, Kecamatan Bukit Raya.
Setelah dipastikan barang bukti narkoba ada polisi mengamankan pelaku. Dari sana polisi menggeledah rumah pelaku.
Dari lokasi tersebut didapatkan barang bukti enam paket sabu-sabu, bong, korek api. Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca tanpa iklan