"Orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke polsek peranap pada hari Selasa (2/8/2017) pagi. Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa pelaku menyetubuhi korban pada pagi hari.
"Jadi setelah memuaskan nafsunya, korban diancam agar tidak bercerita. Kalau bercerita korban akan dipukul. Karena itulah pelaku leluasa dan diakuinya sudah dua kali mencabuli korban," terang Guntur. (*)
Baca tanpa iklan