News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gudang Pengoplosan Miras Digerebek,

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Tim Diresktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau grebek tempat pengoplosan minuman keras (home industri) di Jalan Kulim, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

Dari pengrebekan tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapati ratusan kotak miras siap edar disebuah gudang di Jalan Soekarno Hatta.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, pengrebekan dilakukans etelah mendapat informasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan.

"Tim bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi, Selasa (1/8/2017) sore. Dari lokasi disebuah bangunan di Jalan Kulim diamankan lima orang yang diduga pekerja mengoplos miras," terang Guntur, Rabu (2/8/2017).

Dikatakan Guntur miras yang yang kemudian disita tersebut tidak memiliki izin edar dan dikhawatirkan membahayakan.

Terkait pengungkapan tersebut polisi menerapkan pasal 142 juncto pasal 91 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentan pangan atau pasal 62 ayat 1 juncto pasal 61 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf f undnag-undnag RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta juncto pasal 204 KHUPidana.

"Dugaan pemilik atau pelaku masih dalam pengembangan," terang Guntur.

Barang bukti yang ditemukan polisi dari penggrebekan tersebut, miras Asoka Wisky 43 kotak, Big Boss biasa 54 kotak, Big Bos Putih 28 kotak, Anggur Merah botol besar 474 kotak, Anggur merah botol kecil 67 kotak, Mansion Putih 26 kotak, Mansion biasa 21 kotak.

Kemudian didapati 5 Drum warna biru berisikan alkohol, 3 jeriken warna biru berisikan alkohol, 2 jeriken warna putih berisikan alkohol,1 jeriken warna biru kosong, 7 drum warna biru tempat mengaduk miras

Selanjutnya juga ditemukan 2 unit mesin katup ( tempat pemasangan tutup botol), 2 bak penampung miras, 70 karung botol kosong miras, 2 karung Citrie Acid netto 25 kg, 3 kotak label miras, 6 kotak racikan pembuat miras ( bumbu miras), 10 ikat kardus kosong tempat miras, 4 karung salo dan 37 kotak tutup botol miras.
Kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini