News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

8 Agustus DPW FSPMI Sumut Demo Besar-besaran

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Walikota Batam, Senin (6/2/2017) siang.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Massa buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) berencana akan turun ke jalan, Selasa (8/8/2017) pekan mendatang.

Aksi demo besar-besaran ini dilakukan menyangkut berbagai kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada kalangan buruh.

"Tidak hanya di Sumatera Utara saja, aksi juga akan dilakukan di 20 provinsi yang ada di Indonesia. Aksi serentak dilakukan oleh kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)," kata Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, Kamis (3/8/2017).

Willy mengatakan, tuntutan yang akan diajukan menolak penurunan nilai pendapatan tidak kena pajak (PTKP).

Kebijakan yang dikeluarkan menteri keuangan ini membuat daya beli buruh anjlok dan bertolak belakang dengan spirit tax amnesti.

"Adapun tuntutan kedua kami, menolak Perppu ormas. Yang kami anggap sangat penting adalah darurat PHK, bukan darurat ormas. Apalagi secara bersamaan puluhan ribu buruh ritel, garmen, keramik dan pertambangan dipecat semena-mena," kata Willy.

Baca: Mengenal Shinjiro Koizumi, Pria Tampan Disebut-sebut Kandidat PM Jepang Menggantikan Shinzo Abe

Kemudian buruh menolak kebijakan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla yang membuat kebijakan nilai upah industri padat karya di bawah nilai upah minimum.

"Kami juga meminta pemerintah mencabut SK Gubernur Jawa Barat yang memberlakukan hak tersebut di empat kabupaten/kota meliputi Kabupaten Purwakarta, Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi," kata dia.

"Kami juga akan mempidanakan Direksi BPJS Kesehatan yang melanggar penerapan UU BPJS Kesehatan seperti enam bulan setelah di PHK, buruh tidak dilayani hak-haknya," kata Willy.

Selanjutnya, kata Willy, buruh akan melakukan judicial review UU Pemilu, khususnya pasal mengenai presidential threshold 20 persen yang mencederai demokrasi kedaulatan buruh dan rakyat," katanya. (Ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini