News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Inilah Sejarah Panjang Pabrik Jamu Nyonya Meneer, Mulai dari Berdiri hingga Dinyatakan Pailit

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan produk PT Nyonya Meneer

1984 - Didirikan Museum Jamu Nyonya Meneer di Semarang. Tujuan pendirian museum jamu pertama di Indonesia ini sebagai cagar budaya dan pusat informasi, pendidikan, promosi, serta media pelestarian warisan budaya tradisional.

1985 - Terjadi perseteruan di antara kelima cucu pewaris Nyonya Meneer yang melibatkan ratusan bahkan ribuan pekerjanya.

1989-1994 - Terjadi konflik kedua.

1995 - Konflik berakhir dengan pelepasan saham anggota keluarga. Perusahaan Nyonya Meneer sepenuhnya dipegang oleh cucu Nyonya Meneer yang bernama Charles Saerang. Empat cucu Nyonya Meneer lainnya pun memutuskan untuk berpisah setelah menerima bagian masing-masing.

2006 - PT Nyonya Meneer telah memperluas daerah pemasarannya hingga ke Taiwan sebagai bagian ekspansi perusahaan ke pasar luar negeri setelah berhasil berekspansi ke Malaysia, Brunei, Australia, Belanda, dan Amerika.

2013 - Karyawan demo lantaran tunggakan gaji

2015 - PT Nyonya Meneer melawan kreditur di pengadilan Niaga Semarang. Permasalahan berakhir damai melalui kesepakatan proposal masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Masa pembayaran utang PT Nyonya Meneer kepada 35 kreditor diangsur selama lima tahun.

Kesepakatan lain nilai utang PT Nyonya Meneer yang awalnya diminta membayar Rp 117 miliar kepada distributor tunggal PT NMI, disepakati hanya utang sebesar Rp 39 miliar.

2016 - Karyawan mogok kerja tunggakan gaji karyawan tetap selama 4 bulan, sedangkan karyawan harian selama 12 minggu.

Setelah mediasi, karyawan berjanji akan kembali bekerja. Perusahaan akan membayar gaji secara mencicil.

2017 - Pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang dalam sidang pada Kamis (3/8/2017) kemarin.

Putusan pailit terhadap PT Nyonya Meneer disampaikan oleh ketua Pengadilan Negeri Semarang Nani Indrawati yang memimpin sidang. (tribunjateng/berbagai sumber)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini