Dia menjelaskan, Pasar Kembang hanya satu di antara pasar tradisional yang berdiri di atas Sultan Ground (SG).
Bahkan, ada beberapa pasar lain yang berada di atas tanah SG dan harus dielvaluasi keberadaannya.
Menurut politisi PKS ini, jika tiga hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Pemkot, maka langkah penerbitan Perwal tersebut menjadi langkah yang tergesa-gesa.
Selain itu, kata dia, penerbitan Perwal ini dilakukan tanpa pertimbangan yang komprehensif.
"Untuk itu, Pemkot harus menjelaskan alasan terbitnya Perwal sekaligus rencana lanjut pengelolaan pedagang pasar kembang ini," tandasnya.
Ketua Paguyuban Pedagang Manunggal Karsa, Rudi Tri Purnama, mempertanyakan penghapusan Sarkem melalui Perwal tersebut.
Selain tidak mendapatkan sosialisasi dari dihapuskannya Sarkem dari pasar tradisional, hingga kini Pemkot juga belum mengakomodir nasib pedagang pasca penggusuran.
"Keluarnya Perwal itu tanggal 5 Juli informasinya, artinya kami masih memegang KBP. Bahkan, ada pedagang yang KBP berlaku hingga tahun 2020. Tiba-tiba dihapuskan dan ini sangat aneh. Ini arogansi penguasa pada pedagang," tegasnya.
Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Yogyakarta, Epri Wahyudi menilai penghapusan Sarkem ini kurang bijak dan tidak mempetimbangkan kondisi sosial yang ada.
Seharusnya, kata dia, pedagang yang sebelumnya memegang KBP dan merupakan pedagang resmi, mendapatkan hak-haknya.
"Pemkot seharusnya menyediakan fasilitas sesuai dengan amanat Perda nomor 2 tahun 2009. Pedagang juga berhak mendapatkan los, kios, atau lapak jika memang ada pencabutan," katanya.
Para pedagang eks Sarkem, kata dia, akan lebih bijak jika mendapatkan solusi berupa relokasi di pasar lain sesuai kategori dan jenis usahanya.
Dia mencontohkan, jika pedagang itu berdagang elektronik, maka akan lebih baik jika ditempatkan di pasar elektronik. Atau jika berdagang sayur mayur, akan lebih tepat direlokasi di pasar sayur.
Perwal Nomor 51 Tahun 2017 terindikasi penyalahgunaan kewenangan Wali Kota Yogya lantaran penghapusan Sarkem tidak bijak dan tidak berpijak pada aspek hukum. Selain itu, juga tidak rasional.