Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG - Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Singkawang menangkap pasangan suami istri RS (30) dab Yul (23) atas laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana narkoba, Rabu (2/8/2017) pukul 08.00 WIB.
Pasutri ini ditangkap langsung di rumahnya yang berada di Kelurahan Setapuk Kecil, Kecamatan Singkawang Utara.
"Saat itu kita menerima laporan dari masyarakat ada diduga pasangan suami istri melakukan tindak pidana narkoba di wilayah Singkawang Utara. Kemudian kita melakukan pengamanan terhadap RB dan istrinya Yul bersama barang bukti," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Iwan Gunawan, Jumat (4/8/2017) pagi.
Barang bukti yang diamankan di lokasi penangkapan 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet bergari, 1 buah plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sab, 5 lembar plastik klip, 1 buah tabung kaca, 1 buah bong dari botol larutan.
"Untuk sementara kita masih dalam proses pendalaman apakah dia kategori pengedar atau pengguna. Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara paling lama delapan tahun," paparnya.