News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Mengaku Tahu Keberadaan Bank Gaib dan Bisa Gandakan Uang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan dan Kasat Reakrim AKP Damos Aritonang memperlihatkan kedua pelaku dan barang bukti uang Rp 100 cetakan baru palsu di Satreskrim Polres Simalungun, Sabtu (5/8/2017)

Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, RAYA - Warga Galuh Perbaungan, Serdangbedagai, Ahmad Aryo alias Ahua (44) dan Hendro Siahaan yang mengaku punya bank gaib dan menggandakan uang kertas.

Hampir sama dengan kasus Kanjeng Dimas yang kini telah divonis 18 tahun penjara, keduanya juga mengaku bisa menggandakan uang.

Mereka pun ditangkap Jatanras Kepolisian Resor Simalungun.

Keduanya tertangkap telah memproduksi dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 Ribu terbaru.

Pengungkapan peredaran uang palsu tersebut, dipaparkan di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin Kapolres AKBP Marudut Liberty Panjaitan di Mapolres Simalungun, Sabtu (5/8/2017)

Kapolres memaparkan, pemalsuan uang tersebut diketahui dan ditemukan di rumah Hariati boru Damanik di Dusun Nagori Hanopan, Nagori Silau Paribuan, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.

"Kedua pelaku melakukan kejahatan tersebut bersama dengan 2 orang rekannya yang sampai saat ini masih dilakukan pencarian. Pelaku melakukan aksinya dengan modus dapat menggandakan dari bank gaib. Aksinya tersebut diketahui, berawal saat bulan Maret 2017, seorang warga bernama Sugiono didatangi seorang laki-laki yang bernama Wak Lembek dan menanyakan, apakah ada orang yang mampu mengangkat uang dari bank gaib," bebernya

"Sugiono menjawab ada, kemudian mempertemukan Wak Lembek dengan pelaku Ahmad Aryo alias Ahua, di rumah pelaku, bermaksud untuk menyampaikan maksud Wak Lembek, perihal mengangkat uang dari bank gaib di Negeri Tongah. Setelah dijelaskan, pengertian bank gaib tersebut adalah di dalamnya terdapat uang Soekarno yang jumlahnya sebanyak Rp 5 triliun dan diperlukan berbagai persyaratan seperti bunga, kain putih dan minyak yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 3 juta," jelasnya lebih rinci.

Mendengar hal tersebut, Ramlan alias Rom (54), karyawan PTPN III Silau Dunia, Simalungun, percaya dan istrinya Hariati boru Damanik (50), menyanggupi dengan menyerahkan uang sesuai persyaratan yang disebutkan pelaku.

"Keesokan harinya, Wak Lembek mengatakan kepada Ahmad Aryo, bahwa bank gaib berada di rumah Supardi. Saat dilakukan ritual pengangkatan yang saat itu disaksikan Wak Lembek, Ramlan alias Rom dan istrinya Hariati, tidak berhasil. Namun pelaku Ahmad Aryo tidak kehilangan akal, ia kembali mengatakan syaratnya, yaitu uang sebesar Rp 2.500.000. Hariati kembali menyanggupinya dengan menyerahkan kembali uang tersebut," kata Kapolres

Pelaku kembali melakukan aksi ritualnya, namun tetap tidak berhasil memenuhi permintaan dari para korbannya.

Korban kadung merasa tertipu karena telah mengalami kerugian secara bertahap sampai sebesar Rp 60 Juta. Karena sebelumnya pelaku mengaku dapat menggandakan uang mencapai Rp 6,7 miliar.

Kasat Reskrim AKP Damos Aritonang, menjelaskan, karena tidak dapat memenuhi permintaan korbannya, pelaku Ahmad Aryo mulai ketakukan dan meminta pertolongan kepada temannya Hendro Siahaan untuk mencarikan orang yang dapat mencetak uang palsu.

Hendro Siahaan bersama dengan dua temannya, berinisial yang sama yakni ā€œDā€, melakukan pencetakan uang palsu. Setelah tercetak, uang palsu tersebut diserahkan kepada Ramlan dan istrinya Hariati dengan cara memasukkan ke dalam kamar korban.

Sebelumnya, pelaku berpesan kepada kedua korban, bahwa sesuai dengan syarat, uang tersebut belum dapat diambil, namun karena penasaran, Ramlan dan istrinya masuk ke dalam kamarnya dan menemukan uang pecahan Rp 100 Ribu sebanyak 15 lembar.

Hariati yang saat itu mempunyai utang kepada temannya Wita Tani, langsung membayarkan sebesar Rp 200.000. Namun Wita curiga dan mengembalikan uang itu.

"Setelah diketahui tentang peristiwa uang palsu tersebut, pihak Kepolisian langsung menyelidikinya dan mengamankan kedua pelaku, bersama barang bukti, berupa satu unit printer pixma warna putih dan 15 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah ke Polres Simalungun," kata AKP Damos

Terhadap kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda Rp 50 juta paling maksimal.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini