News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratusan Botol Miras Impor Selundupan Dibongkar Ditpolair Polda Jatim

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera (kedua dari kanan) menunjukan beberapa botol miras impor Slundupan yang disita Ditpolair Polda Jatim.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Indonesia sepertinya masih menjadi sasaran empuk peredaran minuman keras (miras) dari luar negeri. Ini seiring terbongkarnya ratusan botol miras slundupan yang diungkap Ditpolair Polda Jatim.

Ditpolair Polda Jatim menggagalkan penyeludupan sebanyak 467 botol miras impor berbagai merek di Pelabuhan Gapura Surya Nusantara Tanjung Perak Surabaya, Minggu (6/8/2017) pukul 23 30 Wib.

"Semua miras yang kami amankan itu barang impor dari luar negeri. Miras itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut," sebut Barung di Ditpolair Polda Jatim di Tanjung Perak Surabaya, Senin (7/8/2017).

Ratusan botol miras yang disita Ditpolair, dibawa masuk ke Pelabuhan Tanjung Perak oleh ARG (47) dan PS (36), warga asal Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara.

Dua kurir itu ditangkap petugas di KM Dorolonda, Minggu (7/8/2017) malam. Kapal tersebut berlayar dari Pelabuhan Tanjung Pinang, Jakarta, Surabaya. Setelah dari Surabaya bakal melanjutkan ke Makasar dan finsh Bitung, Sulut.

ARG dan PS menyelundupkan ratusan miras dengan cara memasukan ke 18 tas koper, dan 5 kardus. Ada sebanyak 18 koli dengan isi sebanyak 467 botol miras.

Setelah dibongkar polisi, rinciannya Chivas Regal 12 (87 botol), Black Label (85 botol), Jose Cuervo (70 botol), Jack Daniels (59 botol), Gordons Specialized (54 botol), Gordons Original (36 botol), Myers's Rum (34 botol), Martell (11 botol), Vaccari (8 botol), Chivas Regal 18 (6 botol), Smirnoff (6 botol), Midori (6 botol) dan Bacardi (5 botol).

"Kelihatanya mau diedarkan ke wilayah Indonesia Timur," tutur Barung.

Menurut Barung, semua miras yang diamankan ini tidak dilengkapi dengan level bea cukai. Negara dirugikan senilai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Wadir Ditpolair Polda Jatim, AKBP Soelistijono menambahkan, ARG dan PS ini hanya merupakan kurir. Pihaknya kini terus mengembangkan siapa pemilik miras dan hendak dikirim kemana.

"Siapa pemiliknya belum diketahui, ini yang masih dikembangkan. Keduanya hanya mengirim ke Surabaya dan ngakunya nanti barang (miras) sudah ada yang mengambilnya," terang Soelistijono.

Dia menuturkan, begitu pihaknya mengetahui ada penyeludupan miras impor ilegal ke Tanjung Perak lewat KM Dorolonda, langsung membuntuti dan dilanjutkan penangkapan.

"Miras ini dibungkus koran dan dimasukan tas, tujuannya supaya saat terjadi benturan tak pecah. Barang kami sita di kapal," ucap Soelistijono.

Dua pelaku, lanjut Soelistijono mengaku sekali antar, mereka mendapat bayaran Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

Tersangka ARG mengaku, dirinya hanya diminta mengantarkan tas-tas koper ke Surabaya. Nanti di Surabaya, barang sudah ada yang mengambilnya.

"Saya baru sekali ini mengantarkan barang (miras), saya tidak tahu barang ini milik siapa," aku ARG yang kelahiran Medan ini. (Fathkul Alami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini