Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mansur, narapidana kasus narkotika, menerima putusan majelis hakim yang menghukumnya dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dalam perkara menyebarkan foto berkonten pornografi di media sosial.
Alasan Mansur menerima karena sudah puas dengan hasil putusan itu.
Yudo Priyatno, kuasa hukum Mansur, mengatakan, kliennya menerima karena putusan lebih rendah dari tuntutan.
“Klien saya sudah menerimanya karena putusannya lebih rendah dari tuntutan,” kata Yudo, Rabu (9/8/2017).
Baca: Pemain Video Porno Jepang Aika Akhirnya Bergabung dengan Klub Deliheru
Jaksa penuntut umum menuntut Mansur dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Yudo membeberkan alasan kliennya menyebarkan foto asusila Ernawati, yang merupakan anggota DPRD Tulangbawang.
“Klien saya sakit hati karena ditipu korban makanya dia sebarkan foto-foto itu,” kata Yudo.
Sakit hati itu dikarenakan Mansur sudah pernah memberikan uang sebesar Rp 226 juta ke Ernawati.
Baca: Kisah Kaum Naturis di Indonesia, Hidup Bugil Dianggap Lebih Nyaman
Namun di tengah jalan, Ernawati memutuskan hubungan cintanya dengan Mansur.
Yudo mengatakan, Mansur mengenal Ernawati di laman media sosial facebook.
Dari situ mereka pacaran. Pada saat pacaran, tutur Yudo, Ernawati meminta uang untuk modal usaha.