News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Buni Yani

Penasihat Hukum: Buni Yani Bebas Tulis Apa Saja di Facebook

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (1/8/2017). Sidang kali ini jaksa penuntut umum kembali menghadirkan tiga orang saksi, yaitu saksi dari pelapor Ucok Edison Marpaung dan Arianisti Zulhanita, serta satu saksi dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Pemprov DKI Jakarta Dian Ekowati. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNGĀ - Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan seharusnya tulisan kliennya di Facebook pribadinya tidak perlu dipermasalahkan.

"Mau Pak Buni ngomong apa saja terserah, tidak ada subjek nama seseorang di situ," ujarnya usai sidang lanjutan Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (8/8/2017).

Pernyataan tersebut ia lontarkan setelah menyimpulkan keterangan saksi ahli Hukum ITE, Teguh Afriyadi.

Menurutnya, tulisan dan video yang diunggah Buni Yani merupakan dua dokumen elektronik berbeda.

"Harus dibedakan, video itu milik publik yang share itu. Tulisan Pak Buni itu dokumen elektronik Pak Buni sendiri, itu ahli yang menyatakan, itu tidak bisa dijadikan satu kesatuan," ujarnya.

Kemudian Aldwin Rahadian juga menyimpulkan kliennya tidak dapat dijerat pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang ITE.

Pasal 28 ayat (2) berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),"

Sedangkan pasal 32 ayat (1) berbunyi, " Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,"

Dalam persidangan, ahli dan penasihat hukum Buni Yani sempat membahas mengenai orang yang berhak menyunting dan mengubah sebuah dokumen elektronik seperti yang tercantum pada pasal 32 ayat (1).

Aldwin Rahadian kembali menyimpulkan, pemotongan video boleh saja dilakukan selama bukan merupakan konten ilegal. Konten ilegal yang dimaksud adalah pornografi, prostitusi, perjudian, dan pencemaran nama baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini