Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kalimantan Timur tidak hanya sebagai daerah pemasaran narkoba saja namun juga sebagai daerah produksi narkoba.
Sekitar pukul 11.00 Wita, Kamis (10/8) siang tadi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil mengungkap kasus penanaman ganja, di Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengungkapan itu sendiri berawal dari kecurigaan warga sekitar, tentang adanya tanaman seperti ganja tertanam di sekitar pekarangan rumah pelaku.
Petugas menyelidiki sekitar 3 minggu, sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Baca: Ditangkap Terkait Kepemilikan Ganja dan Misteri Tatto 4:20 di Tangan Ello, Ternyata Ini Maknanya
"Jadi, tanaman ini tidak berada di satu tempat, tapi disebar, dan digabung dengan tanaman lainnya," tutur Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP H Tampubolon, Kamis (10/8/2017).
Pemgungkapan tersebut juga tidak terlepas dari adanya informasi penjualan ganja di Balikpapan.
Yang membuat polisi bergerak, ganja tersebut bukan kiriman dari daerah luar, namun dari Kaltim, dengan jenis ganja yang berbeda.
"Biasanya kan dari Sumatera, tapi ini bukan, bahkan barangnya ini lebih muda. Sedikit berbeda. Kita gali, dan kita dapatkan daunnya, setelah diperiksa di laboratorium, ternyata benar ini ganja, dan kita lakukan penanangkapan," ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut, didapatkan 14 batang ganja yang masin tertanam, 2 pot benih ganja, satu botol bibit ganja, tembakau, alat hisap, alat pengering, dan daun ganja yang baru saja dipetik.
Tanaman ganja tersebut diperkirakan berusia 6 bulan, dan telah beberapa kali dipanen.
"Yang jelas pelaku ini menggunakan dan juga mengedarkan, karena ada daun baru panen yang siap diolah dengan tembakau," tegasnya.
Dari pengungkapan tersebut, terdapat dua pelaku yang diamankan, yakni SP (41) pemilik tanaman ganja itu, dan TA (25) yang diduga menyuplai bibit ganja kepada SP. (*)