News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengaku Supriyadi Pejuang PETA, Misdi Raup Ratusan Juta Rupiah

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan barang-barang bukti yang mereka sita dalam penangkapan Misdi, penipu yang mengaku sebagai Supriyadi, pejuang PETA.

Laporan Wartawan Surya, Sutono

 

TRIBUNNEWS.COM,  JOMBANG - Petugas Polres Jombang meringkus Misdi (56), warga Dusun Turi, Desa Kedungturi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Ini karena yang bersangkutan meraup 100 juta rupiah dengan cara menipu belasan orang.

Cara Misdi dalam menipu cukup licik. Dia mengaku sebagai Supriyadi, mantan Komandan

Baca: Pembela Tanah Air Tolak Bendera Aceh

(Peta), pahlawan pada zaman perang kemerdekaan yang hingga kini belum ditemukan jenazahnya.

Misdi mengaku mampu mendatangkan uang miliaran rupiah lewat kopiah.

Korban umumnya termakan tipu daya pelaku yang mengaku mampu mendatangkan uang dari gudang amanah yang berada di alam gaib dengan sebuah ritual khusus.

“Tersangka sudah kami amankan, masih terus kami kembangkan kemungkinan masih ada korban penipuan lainnya,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Jumat (11/8/2017).

Baca: Ini Bisnis Mewah Tersangka Penipuan Umrah First Travel

AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, sejauh ini pelaku menipu 11 warga Jombang, Kediri dan Nganjuk. Kepada para korbannya, tersangka menjanjikan bisa mendatangkan uang dalam jumlah besar.

Agar keinginan para korban mendapatkan uang dalam jumlah besar tercapai, lanjut Norman, Misdi juga meminta dibuatkan ruangan khusus untuk ritual.

Pada 2014, salah satu ruangan di rumah korban Mukhtarom (42) di Desa Rejoagung, Ploso, Jombang pun disiapkan si pemilik rumah. Misdi berdalih, ruangan tersebut sebagai gudang amanah.

Tak hanya itu, pelaku juga meminta para korban memberikan uang tebusan agar uang dalam jumlah besar bisa keluar dari dalam gudang amanah. Para korban menyerahkan uang total Rp 100 juta kepada pelaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini