Laporan Wartawan Surya, Sutono
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Petugas Polres Jombang meringkus Misdi (56), warga Dusun Turi, Desa Kedungturi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Ini karena yang bersangkutan meraup 100 juta rupiah dengan cara menipu belasan orang.
Cara Misdi dalam menipu cukup licik. Dia mengaku sebagai Supriyadi, mantan Komandan
Baca: Pembela Tanah Air Tolak Bendera Aceh
(Peta), pahlawan pada zaman perang kemerdekaan yang hingga kini belum ditemukan jenazahnya.
Misdi mengaku mampu mendatangkan uang miliaran rupiah lewat kopiah.
Korban umumnya termakan tipu daya pelaku yang mengaku mampu mendatangkan uang dari gudang amanah yang berada di alam gaib dengan sebuah ritual khusus.
“Tersangka sudah kami amankan, masih terus kami kembangkan kemungkinan masih ada korban penipuan lainnya,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Jumat (11/8/2017).
Baca: Ini Bisnis Mewah Tersangka Penipuan Umrah First Travel
AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, sejauh ini pelaku menipu 11 warga Jombang, Kediri dan Nganjuk. Kepada para korbannya, tersangka menjanjikan bisa mendatangkan uang dalam jumlah besar.
Agar keinginan para korban mendapatkan uang dalam jumlah besar tercapai, lanjut Norman, Misdi juga meminta dibuatkan ruangan khusus untuk ritual.
Pada 2014, salah satu ruangan di rumah korban Mukhtarom (42) di Desa Rejoagung, Ploso, Jombang pun disiapkan si pemilik rumah. Misdi berdalih, ruangan tersebut sebagai gudang amanah.
Tak hanya itu, pelaku juga meminta para korban memberikan uang tebusan agar uang dalam jumlah besar bisa keluar dari dalam gudang amanah. Para korban menyerahkan uang total Rp 100 juta kepada pelaku.
Agar para korban semakin yakin, Misdi membawa sejumlah pusaka saat melakukan ritual di ruangan khusus tersebut. Mulai dari wayang Semar, pusaka kembang cempaka mulya, pusaka singo barong, pusaka nogo windu hingga foto Presiden Soekarno.
Baca: Pelaku Pembacokan Gara-gara Rebutan Air di Jombang Serahkan Diri
Selain itu, peralatan ritual berupa kain mori, kopiah, minyak fambo, sajadah, bawang merah serta jubah putih pun disiapkan tersangka pelaku.
"Setelh melakukan ritual, pelaku minta para korban tak membuka ruangan tersebut. Alasannya ada waktu tertentu untuk membuka ruangan agar uang dalam jumlah besar datang ke ruang tersebut," terangnya.
Namun, setelah tiga tahun berlalu, Misdi tak juga memberi kepastian kepada para korban. Puncaknya pada Kamis sini hari (3/8/2017), para korban nekat membuka ruangan tersebut.
Baca: Obati Pasien, Dukun Ini Gunakan Ritual Ini, Akhirnya Diadukan ke Polisi
Ketika itulah para korban sadar telah menjadi korban tipu-tipu Misdi.
“Karena setelah dibiarkan selama tiga tahun, di dalam kopiah pada ruangan tersebut hanya terdapat uang mainan 10 lembar pecahan Rp 100.000," ungkap Norman.
Berbekal laporan para korban, tambah Norman, polisi membekuk Misdi di rumahnya.
Dalam pemeriksaan polisi, Misdi mengaku uang dari para korban sudah habis digunakan kebeutuhan sehari-hari.
Selain Mukhtarom, para korban penipuan Misdi ini adalah Imam (Ploso), Fauzi (Pare), H. Har (Pare), Hendro (Perak), Apeng (Porong), Muhadi (Candimulyo), Pak Pud (Gudo), Dasi (Nganjuk), Bambang (Nganjuk) dan Cholil (Jogoroto).
"Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas AKP Norman.