Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu untuk diedarkan di Jambi.
Kali ini barang bukti yang diamankan berupa lebih kurang 2,2 kg sabu.
Barang haram tersebut diamankan dari penangkapan seorang kurir berinisial S (49), warga Bireuen, Aceh.
Ia ditangkap di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Kamis (10/8/2017) kemarin.
Baca: Pemandu Lagu Bisa Dipesan Melalui Juru Parkir, Bisa juga Diminta untuk Striptis
Modus yang digunakan S untuk membawa 2,2 kg sabu tersebut tergolong baru.
"Untuk di Jambi terbilang baru," jelas Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto, Jumat (11/8/2017).
Ia menyembunyikan barang haram tersebut dalam ban serep mobil yang digunakannya.