TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Pria berbaju hitam dan bercelana pendek itu tampak terduduk di atas alas bagor putih dalam sebuah kandang yang ukurannya tidak terlalu besar dan pintu yang terikat rapat, Jumat (11/8/2017).
Pria tersebut bernama Tamrin, warga Dumpuh RT 3 Argodadi Sedayu.
Tamrin yang berusia 40 tahun itu harus mengabiskan kesehariannya di dalam kandang di tengah pekarangan itu.
Praktis tidak ada aktivitas berarti yang dia lakukan, saat dikunjungi kemarin Tamrin hanya bermain dengan batang daun pisang.
Pria yang sudah sejak kecil tidak bisa bicara dan diketahui memiliki retardasi mental ini harus dikandang oleh keluarganya.
Tamrin dari informasi yang didapat sudah sejak lama dimasukan ke kandang yang mirip kandang sapi itu.
Tamrin dipasung oleh keluarganya agar yang bersangkutan tidak pergi dari rumah.
Sebenarnya letak kandang dekat dengan rumahnya, yang hanya berjarak sekitar 20 meter.
Ketika Tribun Jogja (Tribunnews.com Network) melangkah ke kandang dan berdiri di luar pagar kandang, Tamrin hanya terdiam dan sesekali tersenyum sembari memainkan pelepah pisang yang menjadi mainanya.
Tamrin hidup bersama dengan keluarganya di rumah tersebut, dia tinggal bersama kakak perempuannya dan ibunya.
Sedianya kemarin, Tamrin akan dibawa untuk mendapatkan pengobatan di RS Grashia, namun pihak keluarga belum mengizinkan Tamrin dibawa oleh petugas.
Pihak keluarga pun mengklaim bahwa Tamrin hanya dimasukan dalam kandang saat siang hari, sementara saat malam Tamrin dibawa masuk ke rumah.
Selain itu Tamrin dimasukan ke kandang saat ditinggal pergi oleh keluarganya.
Keluarga beralasan jika tidak dikandang, maka Tamrin akan pergi keluar terutama untuk mencari ibunya.
"Tamrin tetap diberi makan dan juga kalau malam masuk ke dalam," kata Sri Lestari kakak Tamrin ketika menemui petugas.
Sri pun mengatakan bahwa yang bersangkutan terkena penyakit diabetes, itu pula yang dikhawatirkan jika Tamrin bebas tidak dikandang.
Saat ditemui petugas Sri pun menolak jika adiknya harus dibawa. Sri pun mengelak jika disebut melakukan pemasungan terhadap adiknya itu.
Ketika ditanya kenapa tidak dimasukan di dalam rumah, Sri menyebut bahwa Tamrin sering buang air sembarangan dan dianggap mengurangi kenyamanan terutama saat ada tamu.
Sementara itu Kepala Dukuh setempat, Warjono mengatakan bahwa sejak kecil kondisi Tamrin sudah seperti itu.
"Dikandangkan ketika ibunya mau nyambut damel (bekerja)," kata Warjono yang juga mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Sementara itu apa yang dilakukan kepada Tamrin adalah hal yang tidak dibenarkan dan juga melanggar hak asasi manusia.
Penempatan di dalam kandang juga dianggap tidak manusiawi dan masuk dalam kategori pemasungan serta melanggar HAM.
Anggota tim Stop Pemasungan DIY dari Polda DIY, Kompol A Djaenawan, mengatakan tindakan pemasungan sebenarnya bisa dikenakan pidana.
Karena melanggar UU RI nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa.
Pihaknya bersama instansi terkait berupaya untuk mengevakuasi Tamrin untuk bisa dirawat dengan layak di RS dan mendapatkan rehabilitasi di panti sosial yang terletak di Kalasan.
"Karena pada 2019 ditargetkan tidak ada orang yang dipasung lagi di Indonesia," katanya.
Kemarin pihak terkait melakukan pertemuan dengan perwakilan keluarga untuk membahas mengenai nasib dari Tamrin.
Pihak terkait dalam hal ini dari Dinsos dan dari Kepolisian memberikan pemahaman terkait dengan upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah kepada perwakilan keluarga.
Namun dalam pertemuan yang dipimpin oleh Kapolsek Sedayu, Kompol Moch Nawawi ini pihak keluarga belum memutuskan.
Kapolsek mewakili Muspika berharap Tamrin bisa mendapatkan solusi terbaik dan bisa direhabilitasi.
Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban Napza,Dinas Sosial PPPA Bantul Arfin Munajah mengatakan bahwa niatan untuk mengevakuasi Tamrin adalah untuk membantu permasalahan keluarga.
Nantinya yang bersangkutan akan dibawa ke RS Grashia untuk diperiksa dan kemudian akan dilatih di panti agar yang bersangkutan bisa mandiri.
Tamrin yang masih masuk dalam usia produktif ini pun adalah satu dari empat kuota dari Kabupaten Bantul untuk mendapatkan rehabilitasi sosial melalui panti sosial di Kalasan.
Tamrin juga bisa kembali ke keluarganya nantinya setelah melalui proses rehabilitasi.
"Nantinya dalam panti, Thamrin akan mendapatkan pelatihan dan pemulihan fungsi sosial," katanya. (tribunjogja.com)