TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Saat ini, PT Cemindo Gemilang yang, produsen semen Merah Putih memiliki pabrik di 4 lokasi memproduksi 6,75 juta ton semen per tahun.
Dengan dukungan keempat pabrik tersebut, PT Cemindo Gemilang telah menguasai sekitar 4,1 persen pangsa pasar semen di Indonesia.
"Ini juga berkat jaringan distribusi dan pemasaran di Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara," kata Direktur PT Cemindo Gemilang, Andre Vincent Wenas saat menandatangani Naskah Kerjasama (MoU) Pengamanan Objek Vital Nasional Kawasan Pabrik Semen Merah Putih di Bayah dengan Kapolda Banten di Serang Banten, Sabtu (12/8/2017).
Andre menyebut empat pabrik itu berada di Pabrik Semen Terintegrasi di Bayah (Banten), dengan kapasitas produksi 4 juta ton semen per tahun, pabrik penggilingan di Ciwandan (Banten) dengan kapasitas produksi 1,75 juta ton semen per tahun.
Kemudian pabrik penggilingan di Gresik (Jawa Timur), dengan kapasitas produksi 1 juta ton semen per tahun, serta pabrik pengemasan di Wajok (Kalimantan Barat), dengan kapasitas pengemasan 500.000 ton semen per tahun.
Baca: Akhir Tahun Ini, Semen Merah Putih Targetkan Miliki 5.000 Retailers
Terkait penandatanganan Naskah Kerjasama (MoU) Pengamanan Objek Vital Nasional Kawasan Pabrik Semen Merah Putih di Bayah dengan Kapolda Banten, Andre menyebut sebagai langkah strategis menjamin keamanan obyek vital nasional sektor industri yang berperan penting bagi perekonomian sesuai dengan amanat pemerintah.
MoU tersebut ditandatangani oleh Direktur PT Cemindo Gemilang, Andre Vincent Wenas, dan Kapolda Banten, Brigadir Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Serang, Banten, Sabtu, 12 Agustus 2017.
"Jaminan dan perlindungan keamanan ini akan memacu investor lain untuk menanamkan investasinya di Banten sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Andre.
Pabrik Semen Merah Putih yang berlokasi di Bayah, Banten Selatan ini, termasuk dalam program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang dijalankan pemerintah.
Baca: Mitsubishi FUSO & Iwan Fals Angkat Budaya Baduy Banten di Konser Budaya ‘Panggung Kita’
MoU antara Semen Merah Putih dan Kapolda Banten ini sejalan dengan amanat Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional dan objek tertentu.
Pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) dan objek tertentu kini bersifat satu pintu di bawah naungan Dit Pam Obvit.
"Melalui MoU ini kami berharap operasional pabrik dapat terjaga dari segala gangguan. Selain Polri, tentunya juga dibutuhkan dukungan Pemerintah Daerah dan peranserta masyarakat," katanya.
Kapolda Banten menyatakan industri supaya dapat beroperasi membutuhkan stabilitas keamanan. Hal ini menjadi tugas Polri untuk mendukung terciptanya kondisi tersebut sehingga kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik.
"Kami menyambut baik MOU ini. Dan kami berharap bisa mendukung proses kegiatan industri sehingga bisa berjalan selaras dengan masyarakat," katanya.