TRIBUNNEWS.COM -- HINGGA aksi terakhirnya sebelum tertangkap polisi, sudah ada tiga korban yang mengalami pencabulan oleh tersangka M Agus Susanto.
Dua korban sebelum korban terakhir masing-masing warga Tiyuh Panaragan Jaya Indah, Tuba Tengah, Tubaba; dan warga Tiyuh Keagungan Ratu, Tuba Udik, Tuba.
"Dua korban ini, yang melapor ke polsek masing-masing suaminya," ujar Kapolsek Tuba Tengah Komisaris Leksan Ariyanto.
Baca: 5 Mitos Seks yang Banyak Diyakini Masyarakat, Percayakah Anda?
Atas kasus tersebut, pihaknya mengimbau warga yang merasa telah menjadi korban perbuatan tersangka agar segera melapor ke Polsek Tuba Tengah.
"Kami terus menyelidiki kasus ini guna mengungkap korban lain. Kami akan menjerat tersangka dengan pasal 286 juncto pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," tandas Leksan. (Endra Zulkarnaen)