TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Beberapa waktu lalu tim Saber Pungli Kabupaten Jepara menemukan indikasi praktik jual beli kamar di dalam Rutan Kelas IIB Jepara. Dalam kasus itu, petugas telah mengamankan tiga pelaku dan sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus itu dilakukan tim serse yang dipimpin Kasat Serse Polres Jepara, AKP Suharto. Proses pengungkapan kasus itu bahkan melalui rilis resmi dari Polres Jepara.
Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, kasus itu bermula saat pihaknya mendapat laporan dari keluarga seorang penghuni rutan berinisial JM.
Utang Tak Dibayar, Paruk Tembak Kepala Edi Nuryanto, Mayatnya Dibuang di Pinggir Sungai
JM yang berstatus tahanan titipan dari Polres Jepara bermaksud ingin pindah kamar. Tetapi, rencana pindah kamar atau blok tersebut diharuskan membayar Rp 500 ribu kepada oknum.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan di rutan. Ternyata memang ada dugaan pungli dalam kasus ini," ujar Kapolres, dalam rilis yang dikirimkan kepada Tribun Jateng, Jumat (30/6) lalu.
Sejauh ini, pihaknya telah mengamankan tiga pelaku yang juga warga binaan Rutan Kelas IIB Jepara. Masing-masing berinisial SA, AE, dan AJ. Selain pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang Rp 250 ribu.
"Jadi, pungli pindah kamar itu dilakukan dengan cara keluarga warga binaan memberikan uang tersebut kepada seorang juru parkir rutan yang juga masih berstatus warga binaan. Lalu, hal itu akan dikompromikan dengan sindikatnya yang ada di dalam rutan," ungkapnya.
Yudianto menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi. Selain itu, penyelidikan dilakukan lebih lanjut guna mengungkap apakah ada keterlibatan pegawai rutan atau tidak. "Kami tidak mau berasumsi, tapi akan kami dalami kasus ini," tandasnya.
Adapun, AKP Suharto menyatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (tribunjateng/cetak/tim lipsus)