News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Gianyar Dipropamkan, Petugasnya Tak Miliki Surat Penangkapan Saat Ringkus Terduga Pelaku

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Terduga Pelaku Usai melaporkan kejadian ke Bid Propam Polda Bali, menunjukkan surat laporan. (I Made Ardhiangga).

LAPORAN WARTAWAN TRIBUN BALI, I MADE ARDHIANGGA

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -- Anggota Buser Polres Gianyar diduga tidak membawa surat penangkapan saat melakukan penangkapan terhadap Sigit Hidayat Jati (35) terduga pelaku perampasan perhiasan di wilayah hukum Mapolres Gianyar.

Terduga pelaku heboh dalam kasus perampasan emak-emak, karena kepemilikan jimat Semar Mesem.

Atas hal ini, keluarga terduga pelaku, N Muhyiddin Syamsudin (43) ‎keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bali. Laporan ini dilakukan, Senin (14/8/2017) di Mapolda Bali.

Datang sendirian, pria yang akrab disapa Udin itu menunjukkan ‎surat pengaduan ke Bid Propam Polda Bali, dengan Nomor: SPSP2/03/VIII/2017/Renmin. Udin mengaku, personel buser Reskrim Polres Gianyar bertindak sewenang-wenang, terhadap terduga pelaku.

"Para polisi yang menangkap adik saya pada‎ Kamis 10 Agustus 2017, tidak membawa prosedur yang jelas. Atau tidak membawa surat penangkapan. Itu saya ketahui saat saya menjenguk saudara saya," ucap Udin, saat ditemui di Mapolda Bali, Senin (14/8/2017) siang tadi.

Udin mengaku, kronologi penangkapan sendiri terjadi pada Sabtu, 5 Agustus 2017, sekitar pukul 05.00 Wita. Adik pelapor diamankan di Pemogan Denpasar, dalam dugaan kasus jambret.

Terduga pelaku, diamankan hanya berdasarkan barang bukti berupa rekaman CCTV. Padahal, CCTV tidak dapat dijadikan barang bukti permulaan yang cukup.

"Nah anehnya lagi, karena laporan korban bilang bahwa memakai vespa hitam, itu yang dijadikan pedoman oleh Polisi. Polisi tidak mengetahui berapa plat nomor motor pelaku yang benar mencuri dan motor adik saya. Artinya, dari rekaman CCTV, tidak diketahui berapa plat nomornya," tegasnya.

Udin menyesalkan, bahwa polisi yang bertugas diperkiran berjumlah Delapan orang itu seakan enggan mendalami sebuah kasus.

Sudah tidak memiliki bukti permulaan yang cukup, malah melakukan penyiksaan. Anehnya lagi, adik Udin juga disuruh mengakui beberapa TKP pencurian dan perampasan, padahal tidak pernah melakukannya.

Diakui Udi, adiknya memang pernah melakukan pencurian. Tapi itu 10 tahun lalu, dan ditahan. Setelah kejadian itu, sudah tidak pernah lagi melakukan aksinya.

Karena itu, mewakili keluarga, Udin melaporkan hal ini ke Propam. Dan akan menuntut aksi sewenang-wenang oleh Polisi Polres Gianyar.

"Kalau memang adik saya salah silahkan diproses sesuai hukum. Tapi saya mengutuk dengan cara ‎‎tidak sesuai prosedur dan Undang-undang yang berlaku di negara ini," bebernya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini