Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menunjuk Wakil Bupati Pamekasan, Halil sebagai Plt Bupati Pamekasan.
Halil dipercayakan menjalankan tugas-tugasnya sebagai Bupati Pamekasan untuk menggantikan Achmad Syafii yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu terkait kasus suap.
Dalam pelaksanaan tugasnya, terhitung sejak 11 Agustus 2017, dan Surat Perintah Tugas (SPT) disampaikan kepada Halil di Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (14/8/2017).
Dilansir dari siaran tertulis yang dikirimkan ke Tribunjatim.com, SPT tersebut berisi tentang tiga hal.
Yakni, tugas Plt untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati selama bupati ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan oleh KPK.
Baca: Sang Marinir Bicara Blak-blakan Tujuannya Membunuh Istri Kades
Kedua, harus tetap berkoordinasi dengan bupati selama pelaksanaan tugas.
Ketiga, melaporkan pelaksanaan tugas ke bupati Pamekasan.
Penunjukan Plt dimaksudkan agar tak terjadi kekosongan di kursi pemerintahan, sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan secara baik.
"Agar Plt Bupati bisa aktif melakukan silaturahmi dengan DPRD dan masyarakat," ujar Soekarwo dalam rilis yang diterima TribunJatim.com.