News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Marinir Pembunuh Istri Kades Ternyata Ingin Buka Pom Bensin Mini

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Koptu Marinir TS yang membunuh Luluk Diana (38), istri Kades Sidojangkung, Gresik.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi Militer Angkatan Laut Pomal Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) Surabaya terus mendalami kasus pembunuhan yang melibatkan oknum anggota Marinir Karangpilang, Koptu (bukan Kopda) Tri Setyo (TS).

Seperti diketahui, Koptu Tri Setyo adalah tersangka pembunuh Luluk Diana, istri Kades Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, beberapa waktu lalu.

Selama menjalani pemeriksaan, anggota TNI AL itu juga menjalani masa penahanan di lingkungan Pomal, Perak, Surabaya.

"Kami masih perdalam dengan mendatangkan saksi. Termasuk saksi keluarga, istri tersangka," kata Dan Pomal, Letkol Khoirul Fuad, Senin (14/8/2017).

Sejauh ini, berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, diduga motif pembunuhan ini adalah karena tersangka ingin menguasai uang Rp 150 juta yang baru diambil korban dari bank.

Baca: Sang Marinir Tembak Istri Kades dari Jarak 2 Meter Usai Pipis di Hutan

"Kami akan terus kebut dan tuntaskan penyidikan untuk kami serahkan ke oditur. Sejauh ini menguat bahwa tersangka ingin memiliki harta korban," tandas Fuad.

Luluk Diana, istri Kades Sidojangkung, Menganti, Gresik. (Istimewa)

Belum ditemukan indikasi bahwa keduanya memiliki hubungan asmara atau hubungan spesial. Fuad menuturkan bahwa tersangka ingin mendirikan usaha pom bensin mini setelah mendapatkan uang.

Sementara itu, saat ini sudah 12 saksi yang diperiksa di Pomal. Pasca penangkapan TS di Ngantang, semua penyelidikan beralih sepenuhnya di Pomal TNI AL itu.

Kasubdis Pemeriksaan Pomal Lantamal V Surabaya, Kapten Edi Utomo, menambahkan bahwa kasus pembubuhan itu relatif tidak ada motif lain selain ingin menguasai uang. Namun penyidik masih perlu mendalami lebih jauh.

Tersangka harus mempertanggungjawabkan di depan hukum dengan sangkaan pasal 338 (pembunuhan), 340 (pembunuhan berencana) dan 365 (pencurian dengan kekerasan).

"Ini ancamannya 20 tahun," kata Eko.

Saat ini, tim Pomal terus berkoordinasi dengan Polda Jatim.

Proyektil yang bersarang di kepala istri kades itu akan dikirim ke Labfor Mabes Polri.

Begitu juga memastikan sidik jari tersangka apakah identik dengan yang ada di gagang senpi.

Sementara itu, tim penyidik Pomal siang tadi juga menunjukkan barang bukti. Sebuah mobil Yaris putih L 1193 AQ milik korban saat ini dimankan Pomal.

Begitu juga mobil Jazz abu-abu W 1797 YC yang baru saja dibeli Tersangka juga diamankan. Mobil ini dibeli dengan uang hasil membunuh istri kades. (Nuraini Faiq)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini