Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA – Jajaran Polsek Kuta merilis kasus pencurian dan penipuan, Selasa (15/8/2017). Empat tersangka diamankan sejak 7 Agustus silam.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus berpura-pura mencari barang antik, semisal guci kecil yang berisikan batu merah delima.
Saat korban hanyut dalam suasana pembicaraan atau terhipnotis, di situlah pelaku beraksi. Korban lantas menuruti kemauan pelaku.
Pelaku meminta kartu ATM yang dibawa korban termasuk nomor pin-nya secara sukarela.
“Korban membawa ATM palsu milik pelaku. Namun ATM korban sudah dibawa pelaku lengkap dengan pin-nya. Uang di ATM korban sudah habis sejumlah Rp 4.650.000,” terang Kompol Sumara.
Keempat pelaku sebelumnya sudah melakukan aksi yang sama sebanyak tiga kali di Bali dengan total uang yang didapatkan mencapai RP 30 juta.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 363 KUHP ancaman hukuman pidana hingga 7 tahun.(*)