News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Buni Yani

Penasihat Hukum Buni Yani Merasa BAP Ahok Janggal

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (8/8/2017). Sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli berdasarkan ajuan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Ahli Hukum Pidana Efendi Saragih dan Ahli Informasi dan Tekhnologi (IT) Teguh Prayitno. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dalam sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (15/8/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan BAP Ahok sebagai pengganti keterangannya selaku saksi fakta.

Penasihat hukum Buni Yani merasa ada kejanggalan pada beberapa poin di BAP Ahok.

Satu di antaranya adalah kesesuaian poin sembilan dan poin sepuluh.

Di poin sembilan, Ahok mengaku tidak mengenal akun Facebook Buni Yani dan baru melihatnya saat diperiksa sebagai saksi.

Kemudian penasihat hukum Buni Yani merasa janggal karena di poin 10, Ahok mengaku merasa dirugikan akibat postingan Buni Yani.

Baca: Ratusan Polisi Amankan Jalannya Sidang Lanjutan Buni Yani

Satu di antara kerugian yang dirasakan Ahok adalah rasa terancam karena tuduhan 'penista agama' terhadapnya berbuntut pada demonstrasi 4 November 2016.

 Ahok diperiksa sebagai saksi pada tanggal 7 November 2016.

"Di poin 10, sub C, menyatakan 'Saya, warga Jakarta dan seluruh warga Jakarta terancam teror atas demonstrasi 4 November'. Mana mungkin timbul kerugian baru perbuatan?" kata penasihat hukum Buni Yani.

Buni Yani juga berkomentar, kerugian yang dirasakan Ahok hanya asumsinya saja.

Dalam BAP, Ahok juga merasa terancam karena kedatangannya ditolak di berbagai daerah di Jakarta.

Baca: Penasihat Hukum: Buni Yani Bebas Tulis Apa Saja di Facebook

Buni Yani mengatakan ia berani menghadirkan saksi yang diklaim mengetahui bahwa Ahok sudah dikejar-kejar sebelum kasus penistaan agama.

Menurutnya banyak orang yang kecewa pada Ahok sebelum kasus penistaan agama.

Ahok tidak datang memberikan keterangan secara langsung di sidang Buni Yani.

Menurut keterangan JPU, kondisi Ahok saat ini tidak memungkinkan untuk datang langsung dan bersaksi di sidang Buni Yani.

Usai pembacaan BAP Ahok, agenda sidang selanjutnya ada mendengatkan keterangan saksi ahli.

Ahli yang pertama didatangkan adalah Suji Purwanto, ahli digital forensik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini