News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpam Bobol Gudang Manjikan, Barang Bernilai Ratusan Juta Diembat

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Solikhin (45) dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sukomanunggal Surabaya.

Warga Jl Babatan V Surabaya yang sehari-harinya sebagai satpam ini ditahan lantaran melakukan pencurian dengan membobol gudang milik majikannya.

Solikhin membobol gudang UD ACI Jl Margomulyo Permai Blok P Surabaya yang dijaganya.

 Gudang tersebut milik juragan pelaku, Harwati (56) warga Perum Wisata Bukit Mas II Surabaya.

Aksi pencurian dilakukan sejak Januari sampai Mei 2017.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Iptu Misdianto menerangkan, awalnya korban tidak curiga terhadap pelaku karena dia merupakan petugas keamanan yang bekerja ikut korban.

Pelaku Solikhin. kata Misdianto, setiap harinya diperkerjakan sebagai satpam di UD ACI.

Tanpa sepengetahuan pemiliknya, pelaku mengambil barang stainless seperti alat pemotong buah sebanyak 500 kg, pegangan serok 500 Kg, dan daun serok 1 ton.

Barang-barang itu dicuri secara bertahap sejak Januari hingga Mei 2017.

“Pelaku mengambil dengan cara memotong bahan stainless dan merusak bok penyimpan stainless lanjut dibawa keluar gudang," sebut Misdianto, Rabu (16/8/2017).

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, lanjut Misdianto, korban menderita kerugian hingga Rp 125 juta. Nilai sebesar itu setelah barang-barang UD ACI milik korban disikat oleh pelaku.

Pelaku Solikhin mengaku, dirinya terpaksa mencuri barang milik perusahaan majikannya lantaran sedang membutuhkan uang banyak untuk keperluan keluarganya.

Gaji sebagai satpam dinilai masih kurang guna membayar keperluan keluarga.

"Keluarga sedang butuh uang, jadi terpaksa mencuri. Uangnya sudah terpakai dan habis," ucap pelaku Solikhin.

Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa gapitan irisan timun, pegangan stainles dan daun serok.

Pelaku kini harus menginap di sel tahanan Polsek Sukomanunggal Surabaya dan bakal dijerat Pasal 363 KUHP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini