Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus seorang lelaki yang merupakan residivis kasus perampokan toko emas di wilayah Palembang.
Polisi mengetahui keberadaan tersangka yang berencana akan menjalankan aksinya di wilayah Pekanbaru.
Tersangka berinisial MA (44) ditangkap di salah satu hotel di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Selasa (15/8/2017) malam.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata, Rabu (16/8/2017) mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mendapatkan barang bukti sebilah pisau, senjata api rakitan jenis revolver dan empat peluru aktif.
Menurut Edy pengungkapan tersebut berawal dari informasi bahwa ada pendatang dari luar wilayah Pekanbaru yang hendak melakukan aksi kejahatan (perampokan) di Pekanbaru.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian di lokasi tersangka berada.
"Hasil penyelidikan diketahui tersangka menginap di salah satu hotel di Jalan Soebrantas. Selanjutnya tim melakukan penangkapan," ujar Edy.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)