TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polres Bogor, Jawa Barat, menetapkan pelaku pembakaran umbul-umbul merah putih sebagai tersangka.
Penetapan M sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa 29 orang saksi.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara.
Kapolres Bogor AKBP Andi Muhammad Dicky menyatakan tersangka pembakar umbul-umbul memiliki pandangan anti Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Simak liputannya dalam video di atas.(*)
BERITA REKOMENDASI