Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Oknum guru agama berinisial IR (33) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak didiknya ND (17). Peristiwa ini terjadi di kamar asrama sekolah korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, saat itu korban sakit ketika sedang belajar.
Tak enak badan, ND izin pulang ke asrama. Beberapa teman ND memberitahu kondisi ND kepada IR, pembina asrama.
Baca: Pelaku Tangkap Pelaku Pembunuh Komariah dan Suami Sirinya
Sebagai penanggungjawab asrama, IR datang ke kamar korban mengecek kondisi. IR lalu pergi mengambil termometer dan minyak angin.
IR menaruh termometer di ketiak korban dan mengoleskan minyak angin ke perut korban.
Pada saat itu, datang dua teman korban melihat IR mengoleskan minyak angin ke perut ND.
Perbuatan IR itu tak diterima ND. ND melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sukarame.
Baca: Kiki Hasibuan Seminggu Sekali Pulang ke Rumah Senilai Rp 2,1 Miliar
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menilai perbuatan IR telah memenuhi unsur pencabulan anak di bawah umur.
Polisi menjerat IR dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.