T bahkan tidak menjawab saat ditanya berapa bahan bakar yang dibutuhkan dalam sehari untuk menghidupkan genset dan sudah berapa lama melakukan praktik curang tersebut.
Pihak Polres Pekalongan Kota pun belum memberikan keterangan resmi terhadap status hukum keduanya dan perkembangan pemeriksaan. Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Edi
Sutrisno, hanya menjawab singkat saat ditanyai oleh awak media.
"Besok saja, tunggu hasil pemeriksaannya," kata Edi singkat.
Baca tanpa iklan