LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Malang yang telah mengundurkan diri, Mochamad Arief Wicaksono (MAW) menyatakan anggaran proyek Jembatan Kedungkandang tidak begitu saja masuk dalam APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2016.
Ditemui usai pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017) Mochamad Arief Wicaksono menuturkan masuknya anggaran proyek jembatan senilai Rp 98 miliar itu juga disepakati oleh Wali Kota Malang, Muhamad Anton yang juga diperiksa KPK pada hari ini.
"Oh iya 2016 (dianggarkan lg) multiyears tiga tahun (2016-2018), juga (bersama) eksekutif membahas perjanjian tahun jamak. Iya kesepakatan bersama (Walkot Malang)," ujar Arief.
Lebih lanjut ditanya soal apakah Wali Kota, Malang juga mengetahui soal suap Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman terkait penganggaran proyek Jembatan Kedungkandang ? Arief bungkam sambil meninggalkan gedung KPK.
Seperti diketahui, Arief ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap Rp 250 juta dari Hendrawan.
Suap tersebut berkaitan dengan anggaran proyek jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016.
Padahal, anggaran proyek jembatan Kedungkandang tersebut sebetulnya sudah masuk dalam rancangan APBD Pemkot Malang untuk tahun anggaran 2015. Namun, karena ada sangkutan hukum alokasi anggaran untuk proyek itu dihapus.
Proyek Jembatan Kedungkandang memang bermasalah sejak awal dianggarkan, 2012 silam. Kala itu anggaran yang disetujui DPRD Malang Rp 54 miliar. Sementara pihak pelaksana proyek setelah tender yakni PT Nugraha Adi Taruna (NAT).
Dalam proses pengerjaan, PT NAT justru wanprestasi, hingga proyek tersebut mangkrak.
Kasus kemudian ditangani oleh Polri pada 2013 namun tidak afa kejelasan.
Hingga akhirnya pada 2015, atas persetujuan Wali Kota Malang saat ini, Muhamad Anton, anggaran proyek Jembatan Kedungkandang kembali dialokasikan. Tapi lagi-lagi ditolak oleh DPRD dengan alasan belum ada status ‘clear’ dari pihak penegak hukum setempat.