TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Polsekta Pesantren, Kota Kediri, mengamankan dua perempuan yang menjadi pengedar narkoba. Petugas pengamankan barang bukti sebanyak 1.000 butir pil dobel L.
Kedua tersangka yang diamankan petugas masing-masing, FP (20) warga Desa Surowono, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri serta SK (23) warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Kedua tersangka pengedar narkoba diamankan petugas di Jl Brigjen Pol Imam Bachri, Kota Kediri.
Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi menjelaskan, kedua pengedar narkoba diamankan pada saat operasi cipta kondisi yang digelar Sabtu (26/7/2017) tengah malam.
Kedua pelaku berboncengan sepeda motor sewaktu melihat operasi cipta kondisi hendak balik kanan. Kemudian pelaku dikejar petugas serta dilakukan pemeriksaan.
"Saat digeledah tas bawaannya didapatkan ada bungkusan plastik warna putih berisi 1.000 butir pil Double L," ungkap AKP Kamsudi kepada Surya, Minggu (27/8/2017).
Selanjutnya kedua perempuan yang kedapatan membawa narkoba diamanakan ke Polsekta Pesantren Kota Kediri.
"Tersangka bakal diproses lebih lanjut serta dijerat Undang - Undang RI
NO 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," jelasnya.