Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu rumah yang dijadikan tempat pembuatan ekstasi.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RPP (28).
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih mengatakan, home industri pembuatan ekstasi itu berada di kawasan Jl Medan-Binjai.
Lokasi tersebut sudah diintai selama beberapa minggu sebelum akhirnya digerebek pada Jumat (18/8/2017) lalu.
Baca: Pil Ekstasi dengan Bergambar Wajah Trump Beredar di Jerman
"Penggerebekan dipimpin langsung Wakasat Narkoba kami Kompol Yudi Frianto. Dari rumah itu, kami sita bahan-bahan pembuatan ekstasi," ungkap Ganda, Senin (28/8/2017).
Adapun bahan narkoba yang ditemukan berupa bubuk kimia seberat 800 gram. Jika bubuk ini dicetak, kata Ganda, bisa menghasilkan 2600 butir pil ekstasi.
"Kami juga menyita ekstasi utuh warna cokelat sebanyak lima butir atau 1,48 gram. Kemudian, satu butir pil ekstasi warna merah muda seberat 0,29 gram," ungkap Ganda.
Selanjutnya, sambung Ganda, disita satu plastik klip sabu seberat 0,13 gram. Dari pengakuan tersangka, nantinya ekstasi tersebut akan diedarkan di sejumlah kawasan Kota Medan.(Ray/tribun-medan.com)