Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan bendahara Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Nur Hasanah (40), dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Hakim ketua Novian Saputra menyatakan, perbuatan Nur Hasanah terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Novian saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/8/2017).
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Baca: Terlibat skandal korupsi dengan mantan presiden Korsel, pewaris Samsung dipenjara lima tahun
Nur Hasanah juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Nur Hasanah dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 66 juta paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar,harta benda Nur Hasanah dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,” ucap Novian.
Baca: Dana Parpol Naik, Mendagri Tidak Yakin Korupsi Berkurang
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Nur Hasanah dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Jaksa penuntut umum Guntoro Janjang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.