Setelah melakukan penyelidikan, akhir perbuatan pelaku diketahui. Dan pada 19 Agustus 2017 lalu, pelaku diamankan saat berada di rumahnya.
Wakapolres Kompol Ricky Hadiano membenarkan telah mengamankan tersangka kasus pengelapan uang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
“Untuk proses lebih lanjut, saat ini pelaku telah kita amankan di sel Mapolres Merangin,” kata Waka saat mengelar pres relis di Mapolres Merangin, Senin (28/8).Suka Posting yang Bikin Ngiler
Penulis: heru
Editor: fifi
Baca tanpa iklan