Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Husni Savlen alias Alen (29) dan Hariyono Syafii alias Soni Safii (50) diamankan anggota Unit I Satreskrim Polresta Denpasar.
Ia berhasil menggarong harta benda milik RR Martina Wijantie Garga warga Jalan Padangsambian Denpasar Bali.
Akibatnya, Martina mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 300 juta.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto menjelaskan, tersangka melakukan aksinya pada Jumat 28 Juli 2014 lalu.
Saat itu rumah korban (Martina,red) dalam keadaan kosong. Tersangka dengan mudah masuk dengan melompat pagar dan mencongkel pintu rumah korban.
Baca: Polres Siak Gulung Tiga Anggota Sindikat Pencuri Bersenjata Api
"Harta korban yang dikuras itu berupa dua ATM BRI dan BNI lengkap dengan pinnya. Kami amankan tersangka dari laporan korban kepada kami," ucap Aris Selasa (29/8/2017).
Selain ATM lengkap dengan pinnya ada juga barang berharga berupa kalung mutiara yang digondol tersangka, lalu gelang Bali, gelang Dubai, gelang Keroncong, cincin bros Bali, jam tangan, kalung rantai setelan kendari, bros kendari, setelan batu colle, setelan batu biru setelan oranye.
Dan dari penangkapan itu, diamankan mobil katana dan beberapa cincin emas.
Tersangka sendiri diamankan pada 5 Agustus 2017 lalu diamankan di Malang Jawa Timur.
"Dari penangkapan itu kami amankan mobil katana. Kemungkinan besar bahwa mobil itu hasil dari pencurian tersangka. Tersangka diancam dengan pasak 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," bebernya. (ang)