Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Warga Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, menggeruduk balai desa.
Aksi itu dipicu dugaan yang menyebut kepala desa mereka menjual tanah urug bengkok ke beberapa orang tanpa mekanisme yang jelas.
Warga kemudian mendatangi kantor LBH Demak Raya di Jalan Bogorame Mangunjiwan Demak, Senin (28/8/2017).
Haryanto, advokat publik LBH Demak Raya, menerima kedatangan mereka dan mendengarkan pengaduannya.
LBH kemudian akan koordinasi dengan kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Menurut Haryanto, bila benar apa yang disampaikan oleh warga, maka yang dilakukan Kepala Desa Kalisari sangat bertentangan dengan peraturan yang ada.
"Berdasarkan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang namanya aset desa diperuntukkan atau dikelola untuk kesejahteraan masyarakatnya dalam meningkatkan pembangunan desa," jelasnya.
Disamping itu, paparnya, harus dikaji terlebih dahulu dasar hukum kebijakan memungut hasil penjual tanah urug tersebut.
Jika kebijakan itu tidak mempunyai payung hukum yang jelas, maka dapat dikatakan masuk kategori pungli.
"Pelaku pungli bisa dijerat pasal dalam KUHP, selain itu juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.(*)