Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Mabes Polri diinformasikan kembali menahan seorang warga di Pekanbaru terkait dengan penyebaran ujaran kebencian, Saracen, Rabu (30/8/2017) pagi.
Lelaki yang diamankan berinisial MH di rumahnya di Jalan Bawal, Kecamatan Marpoyan Damai.
Informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, ada sebanyak lima orang personel Mabes Polri yang mendatangi rumah MH sekitar pukul 06.15 WIB.
Pihak Mabes mengamankan MH karena diduga pemilik pengguna akun facebook atas tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan dalam kelompok masyarakat agama ras dan antar golongan (Saracen).
Dalam pengungkapan itu, pihak Mabes menunjukan surat perintah dan bukti-bukti akun facebook milik MH.
Saat ini diinformasikan MH dibawa ka Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)