Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhamamd Fachri Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Polisi baru-baru ini menangkap seorang warga yang memiliki senjata api rakitan tanpa izin.
Djulian Peterson Watulingas ia ditangkap di kawasan taman dekat Mako Polsek Balikpapan Selatan, pada Selasa (22/8) lalu.
Saat itu ia hendak menjual senjata api (senpi) jenis revolver lengkap dengan lima butir peluru kaliber 38, dan selongsong peluru.
Namun bukannya pembeli yang datang, malah polisi yang ditemuinya.
Polisi saat itu langsung menggeledah tersangka.
Djulian tak berkutik saat sepucuk senpi yang diselipkan di pinggangnya didapat polisi. Prian berbadan gempal tersebut langsung digelandang ke Mako Polsek Balikpapan Selatan.
Baca: Puluhan Senpi Rakitan Buatan Sanusi Dibeli Para Pelaku Kejahatan
Senpi tersebut didapat pada 2015 silam, di salah satu kapal penyebrangan. Kala itu ia hendak menuju kawasan Hulu Mahakam bersama sang istri menggunakan kapal kayu.
"Pas saya mandi pagi, di sela-sela kamar mandi saya lihat ada itu (senpi) kemudian saya ambil," tuturnya.
Dua tahun di tangan senpi tersebut hanya disimpan di rumah. Namun, karena sudah lama ditangannya tersangka pun nekat menjualnya.
Baca: Wakil Wali Kota Tegal: Makane Aja Goroh, Yen Goroh Dicekel KPK
Tapi apes bukannya pembeli yang datang, malah polisi yang menangkapnya.
"Ini merupakan laporan dari masyarakat, yang mengatakan bahwa tersangka mempunyai senpi rakitan, setelah kami melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta.
Baca: Tak Sempat Nonton Episode Terakhir Mata Najwa? Cek Disini, Nana Sampai Terbata-bata
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahu 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 10 tahun.