Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Walaupun Suhu pelaku Eksploitasi anak dan juga terlibat dalam kasus pencabulan belum mengakui perbuatannya kepada pihak penyidik, namun polisi sudah mempunyai cukup bukti untuk menetapkan Suhu Yo Cho Hi alias Hendra sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya Sik saat dikonfirmasi mengatakan, tidak adanya pengakuan dari Hendra itu sudah menjadi hak dia untuk membela diri.
Kemudian terkait kasus pencabulan yang juga menjerat dia rencananya akan dilakukan gelar perkara.
"Memang sejauh ini baru kasus eksploitasi anak saja yang menjerat dia. Untuk kasus pencabulan kita akan gelar nantinya," sebut Gima menerangkan, Senin (4/9/2017) siang.
Baca: Korban Suhu Hendra Terus Bertambah
Menurut Gima, setelah adanya gelar perkara ini, mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak Polda Metro terkait kasus ini.
"Kita tunggu nanti hasilnya bagaimana," tegasnya.
Sejauh ini, para korban masih berada di Batam.
Polisi meminta mereka untuk berada di Batam karena alasan pemeriksaan.
Pasalnya, semua korban berasal dari luar Batam.
"Jika semuanya sudah selesai, kita akan pulangkan mereka," sambungnya.
Sejauh ini, para korban di bawah perlindungan pihak Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri dan pihak paguyuban. (koe)