Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - ABG berinisial BI (16) yang masih berstatus pelajar SMAN Tebo tinggal di Kecamatan Rimbo Ilir, terpaksa berurusan dengan adat.
Pasalnya BI mengunggah foto syur mantan pacarnya, RA (15) yang berstatus pelajar SMPN Tebo warga Rimbo Ilir.
Menurut data yang dihimpun peristiwa pengunggahan foto bugil mantan pacar berawal saat pelaku diputuskan hubungan cintanya dengan korban.
Hal ini pun membuat heboh dimedia sosial facebook.
Baca: Diduga Bunuh Diri Akibat Putus Cinta, Karyawan Bank Ini Sempat Kirim Pesan Terakhir ke Mantan Pacar
Merasa tak senang foto bugil diunggah media sosial, keluarga korban melaporkan pelaku ke Kantor Desa Sari Mulia.
Akhirnya, pihak desa menyidang pelaku secara adat bertempat di rumah orangtua korban, Sabtu (2/9).
Sidang adat ini dihadiri langsung oleh ketua Lembaga Adat Suyatno, Kades Sari Mulia Kardianto, Babinkamtibmas Brippol Hotler Kristopel Penjaitan, Babinsa Serda Misnadi, Sekdes Triono, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh Agama, tokoh pemuda dan lainnya.
Baca: Putus Cinta, Remaja Ini Pilih Gantung Diri
Pada persidangan adat tersebut disepakati perdamaian keluarga yakni, korban memaafkan pelaku, dan pelaku meminta maaf tidak mengulangi perbuatannya lagi serta harus menghapus poto bugil yang di unggah di medsos.
Pernyataan dituangkan dalam Surat damai diatas materai 6000 dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta saksi yang berkompeten.
Kapolsek Rimbo Ilir IPTU Kristian Susanto, Saat dikonfirmasi Minggu (3/9) pihaknya membenarkan adanya kasus peng-uploapan foto bugil oleh warga Desa Sari Mulia yang di selesaikan ditingkat desa melalui sidang adat.
“Ya benar, pelaku BI yang mengunggah foto bugil telah diselesaikan melalui sidang adat di tingkat desa," kata Kapolsek.