TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Keterangan yang diberikan saksi ahli pidana, Dr. Mudzakir dianggap menguntungkan Buni Yani.
Hal itu ditegaskan oleh penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian pada Selasa (5/9/2017).
"Sungguh sangat meringankan Buni Yani. Karena pertama dari proses penyidikan itu berdasarkan fakta, dan berkas perkara. Ada pasal 32 ayat (1) juga tidak dibenarkan," ujar Aldwin Rahadian kepada wartawan.
Baca: Rencana Aksi Bela Rohingya, Polres Demak Akan Cegah Massa ke Candi Borobudur
Ia juga mengatakan keterangan Dr. Mudzakir mengenai pasal 28 ayat (2) yang berkaitan dengan ujaran kebencian pun tidak dianggapnya tidak sesuai dengan unggahan Buni Yani.
Aldwin mengatakan pasal tersebut bisa didakwakan jika ada potensi akibat yang timbul.
"Baik tuduhan pasal 28 ayat (2) menebarkan kebencian dengan ilustrasi tadi, itu tidak memenuhi unsur menurut ahli. Karena itu sebagai delik materil, harus ada potensi akibatnya," ujarnya.
Aldwin Rahadian menyimpulkan, berdasarkan pendapat Dr. Mudzakir, dakwaan yang didakwakan kepada Buni Yani tidak memiliki unsur pidana.
"Jadi baik dakwaan pasal 28 ayat (2) dan 32 ayat (1), menurut ahli pidana, Dr.Mudzakir tidak memenuhi unsur pidana," ujar Aldwin Rahadian.
Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporkan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Baca: Pimpinan DPR Sebut Tragedi Rohingya Perlu Solusi Terbaik
Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.
Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Theofilus Richard)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul: Saksi Ahli Pidana Hadir di Sidang, Penasihat Hukum Buni Yani: Sungguh Sangat Meringankan . . .