Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pelaku pencurian dan seorang penadah hasil curian sepeda motor dibekuk satreskrim Polsek Batu Ampar.
Mirisnya, pelaku yang diamankan ini baru bebas dari penjara alias residivis.
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Ferry Supriadi mengatakan, pelaku curanmor yang diamankan tersebut bernama Andosva Simbolon (31), sementara penadah seorang wanita bernama Salimah (50)
"Mereka kita amankan di tempat berbeda beberapa waktu lalu. Memanng pelaku pencurian itu pernah ditahan karena kasus yang sama. Dia baru keluar Agustus 2017 lalu," sebut Ferry, Rabu (6/9/2017) siang.
Penangkapan pelaku, berawal saat ia bersama anggota melakukan patroli rutin.
Kemudian mendapatkan informasi akan dilakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di Simpang Melcem, Batuampar.
"Informasi dari masyarakat, ada yang mau jual motor murah. Setelah kita cek ternyata motor itu hasil curian. Akhirnya pelaku kita Amankan," terangnya.
Awalnya yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah penadah.
Dari hasil intrograsi, selang satu jam kemudian polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian.
"Dia curi barang itu dikawasan Lubuk Baja. Namun karena kita yang amankan, proses hukumnya kita yang tangani," tambahnya
Dari tangan pelaku, diamankan sepeda motor hasil curian, kunci T yang digunakan membobol kunci kontak sepeda motor, handphone serta lainnya.
Untuk pelaku pencurian, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara penadah, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(koe)
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan 3 Indonesia.