Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Meski tidak bisa menolak kehadiran angkutan online, tapi para sopir angkutan konvensional di Surabaya tetap mempertanyakan regulasi. Pasalnya, hingga kini belum ada regulasi seccara jelas dan tegas soal angkutan berbasis aplikasi online.
Penasehat Komunitas Angkutan Kota Surabaya, Edy Hasibuan meminta keberadaan jasa angkutan online harus ada regulasi yang ditata sevara baik. Sehingga tidak menimbulkan persoalan di sesama angkutan di Surabaya.
Hasibuan juga mempertanyakan soal tidak adanya perwakilan atau kantor manajemen penyedia jasa aplikasi angkutan online di Surabaya.
"Mana ada kantor manajemen aplikasi jasa angkutan online di Surabaya, sekarang hanya ada aosiasi-asosiasi diver dan koperasi di Surabaya," ucap Hasibuan saat silaturahmi dan tatap muka perwakilan angkutan konvensional dan online dengan Kapolretabes Surabaya di Mapolretabes, Rabu (6/9/2017).
Baca: Revisi Aturan Soal Taksi Online, Kemenhub Kembali Libatkan Perusahaan Taksi Online
Menurut Hasibuan, kantor manejemen penyedia aplikasi angkutan online berada di Jakarta sehingga jika ada persoalan atau permasalahan, maka harus melaporkan dulu ke Jakarta.
Purwanto, diriver taksi konvesional menambahkan, selama ini tidak ada batasan wilayah atau zoana pengambilan penumpang antara angkutan konvesional dan online.
Ia memberi contoh keberadaan angkutan online di depan RS Dr Soetomo Surabaya. Di depan lapangan Hoky, setiap haniya banyak dijadikan mangkal angkutan online (roda dua atau empat).
"Saya usul, sebaiknya ada titik kumpul yang terpisah antara konvenional dan online. Harus ada kesepakatan, mana tempat yang boleh dan tidak dipakai penjemputan angktan online," saran Purwanto. fat