Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim menjemput dan mengamankan Ustaz Alfian Tanjung di rumah tahanan kelas I Medaeng Sidoarjo, Rabu (6/9/2017) malam.
Alfian diamankan dan ditahan Ditreskrimum Polda Jatim.
Sebelum dijemput dan diamankan Ditreskrimum Polda, lebih dulu Alfian Tanjung dinyatakan bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/9/2017) siang.
Majelis hakim menerima eksepsi dalam sidang perkara kasus ujaran kebencian.
Saat Alfian Tanjung dijemput polisi dan di bawa ke Mapolda Jatim, beberapa pendukung Alfian memakai atribut FPI juga ada di depan Rutan Medaeng.
Baca: Rekam ABG Mesum di Supermarket, Dua Satpam ini Dijebloskan ke Medaeng
Penjemputan Alfian oleh polisi dipertanjakan Abdullah Alkatiri, Koordinator tim kuasa hukum Alfian Tanjung. Abdullah menuturkan, dirinya mendapat informasi jika kliennya ditahan di Mapolda Jatim atas permintaan dari Polda Metro Jaya.
Lantaran atas perkara ujaran kebencian Alfian di media sosial (medsos).
Abdullah dan tim kuasa hukum lainya mengaku belum tahu langkah hukum selanjutnya.
Baca: Kepala Kantor Staf Kepresidenan Laporkan Ustaz Alfian Tanjung
"Nanti akan dirumuskan langkah selanjutnya," kata Abdullah, Rabu (6/9/2017).
Polda Metro Jaya menangani kasus Alfian, karena atas laporan yang dia menebut kader PDIP dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI.
Melalui medsos Twitter, Alfian juga menulis sebanyak 85 kader PDIP merupakan kader PKI.