Uang hasil penggadaian motor tersebut dipakai AS untuk bisa pergi ke Sulawesi bersama korban.
"Digadaikan sekitar Rp 2 juta buat tiket ke Sulawesi. Di sana ya berhubungan intim," ujar AS.
Alhasil, keluarga melapor saat korban dikabarkan dibawa lari.
Selama dua minggu pencarian, rupanya polisi menemukan keduanya berada di Sulawesi.
"Korban dibawa hingga ke Sulawesi. Kasus ini selain membawa lari juga menyetubuhi korban. Jadi jerat hukuman perlindungan anak," tambah Lily Djafar.
Hingga saat ini, polisi menetapkan AS sebagai tersangka pasal 81 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014.
Baca tanpa iklan