News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengangguran Pilih Cara Ini Embat 8 Parfum di Mal

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diborgol

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo meringkus Haryono Basuki (53), warga Jl Dinoyo Alun-alun Surabaya.

Pria pengangguran itu ditangkap lantaran mencuri parfum di mal.

Tersangka Haryono mencuri sebanyak delapan botol parfum di Hypermarket Ciputra Word Jl Mayjend Sungkono, Surabaya, Rabu (6/9/2027) pukul 14.00 Wib.

Pelaku Haryono ke mal Ciputra World sudah punya niat mencuri.

Begitu tiba di mal tersebut, pelaku Haryono langsung ke Hypermart.

Lantaran dianggap aman, pelaku Haryono mengambil parfum dan dimasukan ke kantong saku pakaian yang dikenakan.

Baca: Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya Mulai Digarap Pertengahan 2018

Pelaku keluar Hypermart tanpa membayar ke kasir.

Aksi pencurian Haryono ternyata diketahui salah satu karyawan Hypermart Ciputra World, M Nizar Zulmi.

Ia pun menelepon anggota Polsek Dukuh Pakis Surabaya.

"Saat anggota ditelpon seorang karyawan Hypermart Ciputra World, tim Anti Bandit sedang melakukan kring reserse di dekat mal itu," jelas Kapolsek Dukuh Pakis Surabaya, Kompol Ari Trestiawan, Kamis (7/9/2017).

Begitu sampai Hypermart Ciputa Word, anggota Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis menangkap pelaku Haryono yang sedang berjalan di mal tersebut.

Selanjutnya, pelaku dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Kami menemukan sebanyak delapan botol parfum berbagai merek. Parfum itu dimasukan di saku pakaian pelaku," tutur Ari.

Baca: Kementerian ESDM: Skema Gross Split untungkan Investor

Atas temuan itu, petugas menggelandang pelaku Haryono dan barang bukti ke Mapolsek Dukuh Pakis guna dilakukan penyidikan.

"Saya terpaksa mencuri, rencananya parfum akan di jual lagi. Saya tidak memiliki pekerjaan," aku Haryono.

Pelaku Haryono langsung dijebloskan ke sel tahanan dan bakal dijerat Pasal 362 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini