Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim hanya membantu menjemput dan melalakukan penangkapan ustaz Alfian Tanjung setelah dinyatakan bebas dari sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ini lantaran Alfian juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas ujaran kebencian.
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Agung Yudha Wibowo mengatakan, pihaknya hanya membantu Polda Metro Jaya guna mengamankan.
Selanjutnya dibawa ke Jakarta guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Kami diminta untuk membantu Polda Metro Jaya, karena yang bersangkutan (Alfian Tanjung) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung Yudha Wibowo, Rabu (6/9/2017).
Baca: Dituduh PKI, Nezar Patria Akhirnya Memaafkan Ustaz Alfian Tanjung
Setelah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim, lanjut Agung, selanjutnya penanganan penyidikan dilakukan di Polda Metro Jaya.
Soal kasus apa yang dilakukan Alfian, Agung mengaku tidak tahu.
"Nanti ditangani Polda Metro Jaya, kasusnya apa saya kurang tahu," terang Agung.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim menjemput dan mengamankan Ustaz Alfian Tanjung di rumah tahanan kelas I Medaeng Sidoarjo, Rabu (6/9/2017) malam.
Sebelum dijemput dan diamankan Ditreskrimum Polda, lebih dulu Alfian Tanjung dinyatakan bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/9/2017) siang.
Majelis hakim menerima eksepsi dalam sidang perkara kasus ujaran kebencian.