Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa penuntut umum Desmila Sari menuntut Basuni, terdakwa pencabulan anak di bawah umur, dengan hukuman tinggi.
Desmila menuntut pria yang bekerja sebagai guru ngaji ini dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Desmila menilai Basuni telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Desmila,ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan sehingga menuntut Basuni dengan hukuman pidana penjara 16 tahun.
Pertama, kata dia, perbuatan Basuni terhadap empat anak didiknya itu mengakibatkan trauma.
Selanjutnya, perbuatan Basuni telah merusak masa depan korban.
“Terdakwa juga pernah dihukum,” ujar Desmila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (8/9/2017). Hal yang meringankan, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya.
Selain pidana penjara, Basuni dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak bisa dibayar, lanjut Desmila, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Basuni mencabuli empat muridnya dalam tiga kesempatan. Pertama terjadi pada April lalu.
Ketika itu, korban S (8) dan H (8)datang ke tempat pendidikan Al Quran (TPA), yang letaknya di samping rumah Basuni.
Kedua korban datang ke TPA hendak belajar ngaji dimana guru ngajinya adalah Basuni. Basuni memanggil S dan H mengajak ke rumahnya menonton tayangan Om Telolet Om.
Sampai di rumah, bukan tayangan Om Telolet Om yang diputar melainkan film porno dari ponsel Basuni. Basuni berbuat cabul sembari menonton film porno bersama kedua muridnya di dalam kamar.
Setelah itu, Basuni memberikan uang Rp 5 ribu ke masing-masing korban. Terdakwa meminta para korban untuk tidak menceritakan peristiwa itu ke orangtua dan orang lain karena takut malu.