Laporan Wartawan Surya Mohammad Romadoni
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Terkadang perbuatan baik yang dilakukan untuk menolong orang lain, justru dipahami berbeda sehingga, hal itu justru bisa menimbulkan malapetaka.
Niat baik Candra Prasetya Dharma (19) untuk menolong orang berakhir jadi petaka.
Warga Desa Tengger Kidul Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri ini bermaksud mengantarkan istri orang namun karena sang suami tidak terima korban dianiaya hingga babak belur.
Tak terima dirinya menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan empat orang, pemuda ini melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Gampengrejo Polres Kediri.
Polisi berhasil menangkap dua tersangka pengeroyokan yakni Adi Purwanto (26) dan Moha Fauzi (22) keduanya warga Dusun Joho Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Sedangkan polisi masih memburu dua tersangka yang masih DPO.
Kasubbag Humas Polres Kediri, Ajun Komisaris Polis (AKP) Mukhlason menjelaskan akibat pengeroyokan ini korban mengalami lebam di mata sebelah kanan.
Selain itu korban menderita sakit memar di bahu kanan, punggung sebelah kiri lecet, bibir atas sobek dan lecet pada kedua siku lutut.
Baca: Mayat Membusuk di Lereng Gunung Kelud Diduga Korban Pengeroyokan Teman Sesama Anak Punk
"Dua tersangka sudah ditangkap. Kami masih mencari tersangka Arik (24) warga Desa Jagung Kecamatan Pagu dan Tatul (27) warga Desa Sumberejo yang hingga sampai saat ini berstatus DPO," tutur AKP Mukhlason kepada SURYA, Kamis (7/9/2017).
Menurut Mukhlason kejadian itu berawal saat korban bertemu rekannya bernama Ela di tempat penjualan minuman keras (Miras) di daerah Pagu.
Kemudian, Ela dijemput oleh paman dan bibinya.
Setelah itu, Ela diantar pulang oleh tersangka Adi Purwanto.
Sedangkan istri tersangka yang merupakan bibi Ela saat itu ditinggal di Desa Tanjung Kecamatan Pagu dan bertemu dengan korban.
Baca: Kronologis Sekelompok Pemuda di Tangsel Keroyok dan Bacok Nenek Usia 73 Tahun hingga Tewas
Saat itu korban yang hendak pulang ke Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem bermaksud menawarkan bareng ke istri tersangka.
Karena satu jurusan akhrinya istri tersangka bersedia dan dibonceng korban.
Apesnya, saat berada di depan rumah bibi Ela, tiba-tiba korban dipukul oleh tersangka Adi Purwanto.
Tak cukup sampai disitu ketiga tersangka lain ikut memukuli dan menendang korban bahkan korban sempat dipukul memkai bambu dan terjatuh mencium tanah.
"Korban sempat diinjak-injak oleh para tersangka. Untungnya, korban berhasil kabur ke jalan Simpang Lima Gumul (SLG)," ungkapnya.
Dari tangkap para tersangka polisi mengamankan barang bukti satu kayu yang dipakai untuk menganiaya korban.
"Para tersangka melanggara pasal 170 KHUP terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," imbuh Mukhlason.