TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Beberapa orang dari Ponpes Al Azhar di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, MInggu (10/9/2017), melaporkan FR, warga Manyar ke Polres Gresik.
Mereka melaporkan FR karena menduganya telah melakukan penyerobotan tanah wakaf milik Ponpes Al Azhar.
Penyerobotan itu dilakukan dengan cara membuat riwayat tanah atas nama FR di desa Banyuwangi Kecamatan Manyar. Setelah muncul lembar riwayat tanah tersebut, dijual kepada orang lain.
"Dari dugaan penyerobotan tanah wakaf itu, kita laporkan ke Polres Gresik. Agar tanah pondok pesantren dapat segera digunakan untuk semestinya," kata Iksanul Hakim Al Bukhari, keluarga besar Ponpes Al Azhar, Minggu (10/9/2017).
Saat ini, di atas tanah seluas 16 hektar di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar tersebut, sebagian sudah dibangun gudang.
Padahal lahan tersebut sudah sah telah diwakafkan pada yayasan Ponpes Al Azhar.
"Kami berharap ada kejelasan kepemilikan tanah sehingga dapat segera digunakan untuk keperluan pondok," imbuhnya.